Syarat Pembuatan SIM D Terbaru

Untuk mengendarai secara bebas di jalanan tanpa khawatir kena tilang, maka salah satu syarat harus memiliki surat izin mengendarai (SIM). Lisensi untuk setiap kendaraan berbeda sesuai jenis kendaraan. 

Di Indonesia ada SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang, SIM B2 bagi pengemudi kendaraan roda berat, SIM C untuk kendaraan roda dua, dan SIM D untuk penyandang disabilitas. 

Mengenal SIM D 

SIM D untuk pengendara apa? Tentu kamu penasaran dengan SIM D yang masih terdengar asing, dibanding jenis lisensi lainnya, yaitu SIM A, SIM B, atau SIM C. 

SIM D adalah surat izin mengendarai kendaraan roda dua atau empat khusus untuk penyandang disabilitas. Dengan kata lain SIM D setara dengan SIM C. Ada juga SIM DI yang setara dengan SIM A untuk mengendarai roda empat. Klasifikasi SIM D terdapat dalam Parpol nomor 5 Tahun 2021.

Terdapat juga Jenis kendaraan yang bisa dikendarai oleh penyandang disabilitas juga berbeda. Terdapat modifikasi khusus sesuai dengan standar kendaraan yang berlaku. Untuk itu, kendaraan bisa pengguna gunakan sesuai dengan kebutuhan. 

Sebagai contoh adanya penambahan roda untuk sepeda motor. Bisa juga adanya pemindahan fungsi, yang biasanya kaki mengendalikan kendaraan, khusus penyandang disabilitas tangan menjadi fungsi utama untuk mengendalikan kendaraan tersebut. 

Hal menarik dari SIM D yaitu, bahwa setiap orang mendapatkan hak untuk bisa mengendarai kendaraan. Pemerintah patut mendapatkan apresiasi, karena tidak memandang seseorang penyandang disabilitas atau bukan bisa mengendarai kendaraan di jalanan. 

Tentunya, paling utama menjaga keamanan dan keselamatan. Salah satunya dengan memiliki SIM, yang mana tidak mudah untuk bisa mendapatkan lisensi kendaraan ini. 

Baca Juga: Cara Merawat Motor Matic Agar Peforma Tetap Prima

Syarat Pembuatan SIM D

syarat dan cara pembuatan SIM D untuk disabilitas

Pembuatan SIM D sudah diatur dalam PP No. 44 Tahun 1993, dengan ini tidak sembarang orang bisa melakukan pengajuan pembuatan SIM. Termasuk pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas. 

Adapun syarat pembuatan SIM D, yaitu: 

  • Usia minimal 17 tahun 
  • Ajukan permohonan tertulis 
  • Wajib bisa membaca dan menulis
  • Melengkapi administrasi 
  • Mengikuti cek pemeriksaan kesehatan yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan kesehatan fisik. 
  • Lulus dalam pemeriksaan psikologi 
  • Terampil mengemudikan kendaraan
  • Memahami peraturan lalu lintas maupun teknik berkendara
  • Lulus ujian teori dan praktik 

Biaya pendaftaran pembuatan SIM D yaitu Rp. 50.000 sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2022. Sedangkan, perpanjangan SIM D sebesar Rp. 30.000. 

Jadi, jangan heran kalau ada pengemudi disabilitas yang mengendarai kendaraan roda empat atau roda dua. Mereka memiliki hak selama memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dan tentunya memahami cara berkendara dan paham dengan aturan lalu lintas. 

Bagaimanapun dalam berkendara teknik dan teori sangat penting. Sedangkan SIM D sebagai penanda bahwa pengemudi secara resmi bisa membawa kendaraan di jalan raya dan memenuhi syarat sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. 

Manfaat Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Sebagai informasi bahwa ada banyak manfaat memiliki SIM bagi pengemudi, yaitu: 

1. Bukti Registrasi Resmi 

SIM adalah dokumen resmi dari Polri sebagai tanda bahwa pengemudi memiliki syarat mengendarai kendaraan. Surat izin mengemudi hanya dikeluarkan oleh polri, sehingga selain dari itu tidak resmi atau tidak berlaku. 

2. Kepatuhan Hukum

Tinggal di negara hukum maka harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Salah satunya memiliki SIM untuk mengemudikan kendaraan, karena peraturan ada agar masyarakat bisa memahami mana yang baik dan buruk. Di jalanan bisa mematuhi peraturan lalu lintas untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. 

3. Menjaga Ketertiban Berkendara

Jalanan memiliki aturan yang jelas, dengan adanya tanda-tanda lalu lintas. Pengemudi yang memiliki SIM tentu sangat memahami rambu-rambu lalu lintas. Tidak heran jika kamu sering mendengar cibiran “SIM nembak, nih” saat ada yang ugal-ugalan atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

4. Identitas Diri 

SIM bisa bermanfaat sebagai identitas diri layaknya KTP. Jadi, jika kamu lupa membawa KTP bisa menunjukkan SIM. Hal tersebut karena SIM berisi data asli yang sah secara hukum, sehingga jika ada kecelakaan sering digunakan untuk keperluan forensik atau penyidikan. 

Demikian informasi seputar syarat pembuatan SIM D dan fungsi SIM bagi pengemudi. Oleh karena itu, bagi kamu yang hendak mengemudikan kendaraan pastikan sudah memiliki SIM dan selalu bawa dalam dompet atau tas. 

5 pemikiran pada “Syarat Pembuatan SIM D Terbaru”

  1. Wah baru tahu saya kalau ada SIM D. Tapi ini hal yang bagus soalnya pemerintah memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk bisa mengendarai kendaraan dan ini suatu hal yang harus diapresiasi

    Balas
  2. Baru tahu loh ada SIM D. Memang sering lihat sih difable naik motor yang rodanya tiga. Kalau mobil belum pernah liat. Mungkin dimodifikasi persnelingnya yah. Nah, ternyata SIM nya harus khusus ya…
    Trims infonya

    Balas
  3. Selama ini tahunya cuma 3 jenis SIM aja. SIM A, SIM B dan SIM C.Eh ternyata ada SIM D juga ya yang dikhususkan buat penyandang disabilitas. Jadinya aku baru tahu tentang SIM D ini setelah baca postingan di atas

    Balas

Tinggalkan komentar